Ambil Paksa Jenazah Covid di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka
Aparat Kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya dengan back up penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di RS Paru Surabaya.
"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 12 Juni 2020.
Trunoyudo menyampaikan, selain karena melakukan penjemputan paksa, empat tersangka juga tidak menerapkan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, pasien meninggal dinyatakan positif Covid-19.
"Mereka bagian daripada keluarga yang pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput. Di antaranya menggunakan kekerasan kepada petugas," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jabar itu
Trunoyudo mengatakan, empat tersangka ini dijerat pasal berlapis menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit, Undang-undang Karantina Wilayah serta UU KUHP pasal 214 dan 216 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pihak RS Paru Surabaya melaporkan kejadian penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang dilakukan oleh beberapa anggota keluarga. Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian di lingkungan Polres Tanjung Perak Surabaya dan mendapat back up dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Advertisement