Polisi Tetapkan 4 Pelaku Perampasan Emas Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan empat orang pelaku pengambilan paksa perhiasan emas di Toko Emas Wangi sebagai tersangka. Mereka kini diamankan di Polresta Banyuwangi. Identitas keempat orang itu masing-masing FR, AW, DH, dan AR.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, pihaknya kini sudah resmi menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka. Keempat orang itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
"Statusnya kita tahan sebagai tersangka. Kita jerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan," jelasnya, Senin, 15 Maret 2021.
Selain pasal 365 KUHP, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas yang diambil tersangka dari Toko Emas Wangi milik M Hasan seberat 4,3 kg.
Dia menjelaskan, pelaku mendatangi Toko Emas Wangi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pelaku datang untuk menagih hasil penjualan emas karena dirinya merupakan penyuplai emas tersebut.
"Namun saat mediasi F langsung ke toko MH dan mengambil emas tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, aksi pengambilan paksa perhiasan emas terjadi di Toko Emas Wangi pada Jumat, 12 Maret 2021. Ada empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Aksi pengambil paksa emas tersebut terekam kamera CCTV. Total perhiasan yang diambil mencapai 3,7 kg. Jika dirupiahkan, nilai emas itu mencapai Rp2 miliar.