Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kementerian Perdagangan sedang menyusun prosedur pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan. Langkah ini disusun untuk mencegah pelaku bisnis mengambil untung dari bencana kesehatan dari wabah virus corona. Sikap kemendag juga diikuti upaya Bareskrim Polri mengusut penimbun masker dan hand sanitizer.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, prosedur pemberian sanksi akan dimulai dari imabuan, kemudian peringatan, dan sanksi. “Jika terus melanggar aturan yang ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kami bekerja sama dengan kabareskrim untuk pelaksanaanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Maret 2020.
Menurutnya Polri juga akan mendukung pengamanan terhadap masyarakat, penguatan ekonomi, dan mengamankan impor yang tak benar.
Selain itu, Agus menekankan jika masker bukan merupakan barang konsumsi, melainkan tergolong barang atau produk kesehatan.Sehingga, yang menjadi dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.
Sementara itu, Kabareskrim menyampaikan akan memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk memeriksa distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga.
Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus dugaan penimbunan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Terdapat 30 distributor yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan.
Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Polri juga tengah menangani empat kasus hoaks yang sedang diproses dan satu kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan serta mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.
“Sejauh ini, kasus tersebut akan kami proses hukum secara individu. Namun, dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan juga berkembang jadi korporasi,” jelas Listyo.
Kabareskrim meminta masyarakat untuk tidak panik, karena berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, stok yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi cukup.
Irjen Listyo juga menegaskan, akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako.
Menurutnya, tak salah mencari untung. Namun pelaku usaha juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat atas barang tersebut.
“Jadi, silakan disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujar Listyo.
Listyo berharap agar tidak perlu melakukan proses hukum agar barang-barang tersebut bisa dipakai. “Kami akan atur, disisihkan mana yang barang bukti, mana yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya, dilansir dari Antaranews.
Diharapkan dengan adanya penindakan ini kondisi secepatnya akan kembali normal.
Advertisement