Polisi Tetapkan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi.
Sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Modus PT. A, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. PT. AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Polri, Jumat 18 November 2022. Dedi Prasetyo merincikan, dari 41 saksi tersebut, ada 31 saksi dan sisanya sebanyak 10 orang sebagai ahli.
Menurut Dedi Prasetyo, PT. AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM. Di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. AF berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. AF hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. AF dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," papar jenderal polisi bintang dua ini.
Dikatakan Dedi Prasetyo, untuk PT. AF selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. “Itu pasal yang dikenakan,” tandasnya.
Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Dari 41 saksi itu, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pihaknya terus melakukan pendalaman materi. Terutama ke supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol. ”Sudah 41 saksi kita periksa,” ujarnya dikutip Antara, Kamis 17 November 2022.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia total mencapai 269 orang per Rabu 26 Oktober 2022. Jumlah kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sedangkan yang dirawat 73 kasus, 157 kasus di antaranya meninggal berarti 58 persen. Sedangkan yang sembuh 39 kasus.