Polisi Tetapkan 2 DPO Kasus Pabrik Ekstasi di Semarang -Tangerang
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang alias buron dua orang. Dua orang dimaksud diduga jadi otak kasus pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah dan di Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juhansa, polisi telah menetapkan seseorang berinisial B sebagai DPO untuk kasus pabrik ekstasi di Tangerang. Sedangkan untuk tersangka berinisial K di Kota Semarang juga berstatus buron.”Dua orang yang jadi DPO,” ujarnya dikutip di laman Polri, Jumat 2 Juni 2023.
Dikatakan Brigjen Mukti Juhansa, kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri. Dari info itu, bahwa diketahui diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang. Di dua tempat tersebut, terdapat empat peramu yang dipekerjakan.
“Dua tersangka kita amankan Mereka ini adalah koki dan pencetak tablet ekstasi,” ungkapnya. Sedangkan tersangka tersebut, untuk di Tangerang berinisial TH bin U dan N bin I. Kemudian, di Semarang diamankan MR dan ARD.
Seperti diketahui pabrik ekstasi berada di Kota Semarang, Jawa Tengah dan Tangerang, Banten, dibongkar tim gabungan polisi dan Bea dan Cukai, pada Jumat 2 Juni 2023. kasus ini terungkap setelah penyidik dapat kabar ada mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus ini terungkap dari tim gabungan. Yaitu penyidik Bareskrim, Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Banten, serta Bea dan Cukai. “Kita berhasil membongkar pabrik ekstasi di wilayah Tangerang dan Semarang,” ujarnya dalam keterangannya pada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.
Menurut Komjen Agus Andrianto, saat pengungkapan ini sudah ada produksi. Tepatnya baru dua hari memproduksi. “Sehingga dilakukan langkah penindakan agar jangan sampai ke pasaran,” jelas jenderal bintang tiga kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.
Dari kasus ini, polisi menyita 25.000 butir ekstasi; 1.000 butir kapsul ekstasi; dan 1.380 ekstasi dalam klip; serta bahan kikia yang biasa digunakan untuk produksi. Pada saat di Semarang, penyidik menyita 9.517 ekstasi berwarna oranye; 593 ekstasi warna hijau kuning; 300 ekstasi warna hijau tua: dan bahan kimia untuk produksi.