Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kerusuhan Wamena
Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus aksi kerusuhan yang terjadi di Wamena, Jayawijaya, Papua.
Para tersangka ini merupakan demonstran yang menggelar aksi beberapa waktu lalu hingga berujung kerusuhan dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum, serta menyebabkan korban jiwa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kadiv Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, Senin, 7 Oktober 2019 di Jakarta.
Lanjut Asep, dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya masih buron. "Dari 13 (tersangka) ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Para tersangka diduga telah melakukan penghasutan (dijerat dengan pasal 160 KUHP), melakukan kekerasan (pasal 170 KUHP) dan melakukan pembakaran (pasal 187 KUHP). "Ini yang menjadi dasar mereka diproses," katanya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video. "Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks," katanya.
Sebelumnya, pada 23 September 2019 terjadi demonstrasi di Wamena yang menyebabkan sedikitnya 31 orang meninggal dunia dan banyak lagi korban luka-luka. Kerusuhan itu diikuti aksi kekerasan fisik dan pembakaran rumah, pertokoan, perkantoran, dan lain-lain.
Akibat aksi ini juga sejumlah warga pendatang mengungsi secara besar-besaran, bahkan eksodus pulang kampung untuk menyelamatkan diri dari aksi kerusuhan tersebut. Para pendatang ini berasal dari beberapa daerah di Indonesia yang tinggal di Wamena untuk mencari pekerjaan.