Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakar Mobil Polisi
Polisi tetapkan 11 tersangka pembakar kendaraan dinas Polri di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebanyak tujuh tersangka juga telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Goldenhart di Kendari, Rabu 24 Oktober 2018 mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik sangat mungkin adanya tambahan tersangka.
"Penyidik bekerja berdasarkan fakta untuk mengungkap siapa yang ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada target-targetan tetapi penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum," kata Goldenhart.
Dari peristiwa kelam Sabtu 20 Oktober 2018, saat pesta adat tahunan di Desa Lawele yang berakibat kendaraan dinas Polri dibakar massa menyeret 11 orang sebagai tersangka, yakni Sal alias Mis (32) Ags alias Sam (27), Rmn alias Nuh (28), Ask alias Ram (Wae (17), Sod alias Ram (21), Man alias Ruh (24) dan Nur alias Uco (20), Fed (21), Sep (18), Inm (22) dan Ika (16).
"Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut namun amuk massa mengakibatkan kerugian materi karena fasilitas negara berupa sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik kepolisian menjadi sasaran amarah para pelaku," kata Goldenhart.
Pesta adat tahunan di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupate Buton berlangsung Sabtu 20 Oktober 2018 dimulai sekitar pukul 17:00 Wita hingga 24:00 Wita yang dihadiri sekitar 3.000 orang dari daerah tetangga, antara lain, Kota Bau Bau dan Kabupaten Buton Utara.
Setelah acara ritual pesta adat berlangsung, pihak panitia, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Buton Kompol Daniel dan Kapolsek Lasalimu Iptu Yutaman berkoordinasi tentang adanya permintaan acara hiburan joget.
Saat berlangsung negosiasi untuk dilanjutkan dengan acara hiburan joget di lokasi yang berbeda terjadi keributan sehingga memancing massa pengunjung.
Situasi tidak terkendali karena massa pengunjung semakin beringas dan melakukan pelemparan yang menyasar personel kepolisian sehingga dilepaskan tembakan gas air mata.
Oknum pelaku yang telah dipengaruhi alkohol melampiaskan emosi dengan merusak kendaraan dinas kepolisian yang terparkir di lapangan sepak bola Desa Lawele, berupa satu unit roda enam Sabhara (penyok akibat lemparan bantu dan kayu), satu unit roda empat Patwal lalulintas dibakar, satu unit roda empat security barier (penyok akibat lemparan batu dan kayu), lima unit roda dua Sabhara dibakar dan empat unit roda dua Bhabinkamtibmas terbakar
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto pascakejadian melakukan kunjungan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah Kabupaten Buton, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan yang melibatkan unsur TNI di wilayah setempat.
Iriyanto mengimbau oknum yang merasa ikut melakukan penganiayaan dan pengrusakan fasilitas negara agar menyerahkan diri kepada aparat. (ant)
Advertisement