Polisi Tes Kejiwaan Pria Gesekkan Kemaluan ke Kitab Suci
Video viral pria gesekan alat kelamin diduga Alquran karena ada tulisan Arab, disebar melalui cuitan akun Twitter @bobbyfatahillah, dan langsung menuai kecaman netizen. Video berdurasi 56 detik itu, tampak seorang pria yang sedang merekam dirinya.
Pria itu kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya. Pria tersebut kemudian membuka resleting celana dan mengeluarkan alat vitalnya. Ia lalu menempelkan dan menggesek-gesekkan kemaluannya.
Saat ditelusuri, akun tersebut kini sudah tidak ada, per Sabtu, 27 November 2021. Meski begitu, sudah banyak netizen yang terlanjur melihat video tersebut. Bahkan, ada yang menyimpannya sebagai jejak digital
"Jejak digital, sebelum lu hapus ya nyet. Najis, nauzubillahimindzalik. Pak Listyo Sigit tangkap ni binatang. Meresahkan," komentar netizen pemilik akun @naina_Tshah.
Anggota Polsek Bekasi Timur pimpinan Kanit Reskrim Bekasi Timur, Iptu Ompi Indovina SH mengecek TKP beredarnya video tersebut. Lokasinya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku berinisial BF ditangkap berikut barang bukti untuk menghindari amuk masa. Lalu, atas perintah Kapolsek Bekasi Timur pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna memproses pelaku terkait kasus penodaan agama.
"Ya masih dalam pemeriksaan, Senin (29 November) dirilis," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu 27 November 2021.
Menurut saksi yang ada di sekitar rumah, pelaku mengalami gangguan jiwa. Tapi polisi akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi, hari ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa yang ditempeli kelamin oleh pelaku bukan Alquran. Melainkan buku kumpulan doa yang mirip dengan Alquran.
"Pada Jumat sore kejadiannya, di mana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Alquran," terang Aloysius.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.