Polisi Terus Komunikasi Rencana Penjemputan Paksa Anak Kiai Cabul
Rencana Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka, M. Subchi Azal Tsani (MSAT) belum terealisasi. Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, MSAT diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi untuk melakukan penjemputan paksa.
“Tim dari Polda Jatim masih melakukan komunikasi. Untuk waktunya kembali pada hasil nanti tim diturunkan seperti apa situasi dan kondisinya,” kata Trunoyudo kepada Ngopibareng.id saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 24 Februari 2020.
Sebab, saat 10 orang tim penjemput Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan upaya penjemputan berakhir sia-sia. Ada ancaman dari massa pendukung tersangka MSAT.
Massa yang lebih banyak dari tim penjemput itu diketahui mengancam akan kembali merebut MSAT jika nekat digelandang ke Polda Jatim. Bahkan lebih parah lagi, tim penjemput akan diserang.
Untuk meredam suasana panas penyidik saat itu mengurungkan niatnya untuk membawa tersangka.
Usai kegagalan itu, Kapolda Jatim punya cara lain. Mereka berniat untuk secara langsung turun gunung menjemput tersangka agar dapat menyelesaikan masalah dengan cepat dan sesuai dengan aturan hukum.
Karena, sebelum dilakukan penjemputan paksa tersangka mengirimkan utusannya untuk menyampaikan pesan kepada penyidik agar dapat melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jombang. Namun, karena bertentangan dengan aturan maka penyidik tidak bisa melaksanakan keinginannya.
Agar dapat mempercepat penyelesaian hukum, Polda Jatim berharap tersangka dapat koperatif menjalani semua proses penegakan hukum yang berlaku.
“Tetap kita menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kepada yang berasangkutan, namun tetap menjunjung tinggi nilai-niai kepastian hukum tehadap proses yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” pungkas Trunoyudo.
Advertisement