Polisi Terdakwa Kanjuruhan Sebut Gas Air Mata Tak Sebabkan Sesak
Salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, menyebut jika gas air mata yang ditembakan anggotanya tidak menimbulkan sesak nafas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hasdarmawan ketika menjadi saksi di persidangan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait dampak yang ditimbulkan jika gas air mata ditembakan. Menurut dia, efek dari peluru flash ball tidak membuat sesak nafas.
“Kalau sesak tidak, karena kami (anggota penembak gas air mata) juga kena, kalau itu menimbulkan sesak maka kami juga sesak, kalau perih iya,” kata Hasdarmawan, di PN Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.
Hasdarmawan sendiri membekali sembilan anak buahnya dengan flash ball saat berjaga pada 1 Oktober 2022, lalu. Peluru yang ditembakan tersebut berwarna merah, biru dan silver. “Secara spesifik saya tidak bisa jelaskan, tapi peluru gas air mata pada dasarnya membuat perih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasdarmawan menyebut jika telah memperkirakan sebelum menembakan peluru flash ball. Sebab, anggotanya juga turut merasakan efek dari gas air mata tersebut.
“Efek gas air mata, tidak hanya penonton yang kena, kami petugas juga kena. Saya sudah perhitungkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, tidak memikirkan dampak dari gas air mata. Ia beralasan tembakan anak buahnya mengarah ke tengah lapangan.
“Setelah ditembak gas air mata penonton menuju ke tribune, ada yang arah pintu gerbang stadion. Yang merasakan efeknya ya yang di tengah, tidak memperhitungkan (efeknya),” kata Bambang.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengaku tak perintahkan anak buahnya tembakkan gas air mata ke arah tribun suporter, usai pertandingan antara Arema FC VS Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu.
Mereka adalah, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Saat jadi saksi di sidang dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Bambang memerintahkan anggotanya untuk melontarkan gas air mata ke arah tengah lapangan. Dia beralasan jika hal tersebut bertujuan agar suporter menjauhi lorong pemain.
“Anggota kami terbatas, akhirnya saya perintahkan menembak gas air mata. (Saya perintahkan) tembak ke tengah lapangan satu kali,” jelasnya.
Sedangkan, Hasdarmawan mengaku hanya memberikan perintah agar anggotanya melepaskan tembakan. Dia tidak menjelaskan secara spesifik kearah mana gas air mata tersebut dilontarkan.
“(Tembakan ke tribun) tidak ada. (Masing-masing anggota memutuskan sendiri menembak kemana) iya, tembakanya sesuai ancaman,” ucapnya.
Kemudian, Hasdarmawan bersama anak buahnya keluar Stadion Kanjuruhan melewati pintu besar. Sedangkan, para suporter masih berada di area lapangan dan berusaha menyelamatkan diri.
Advertisement