Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut Ringan, Disebut Cuci Tangan
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di Malang menilai tuntutan jaksa atas tiga terdakwa polisi Tragedi Kanjuruhan, tak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Koalisi juga menilai persidangan hanya jadi panggung cuci tangan polisi atas penembakan gas air mata berujung tewasnya ratusan nyawa di Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Dugaan itu muncul sebab tuntutan yang diberikan pada terdakwa dari sipil, yaitu Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana dan Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan dua kali lebih berat dibanding tuntutan pada tiga polisi, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik.
Dua terdakwa sipil dituntut 6 tahun dan u bulan penjara, sedangkan tiga terdakwa polisi dituntut tiga tahun penjara. "Terdapat disparitas yang sangat jauh antara terdakwa. Terlihat bahwa persidangan tragedi Kanjuruhan ini dilaksanakan hanya sebagai bentuk cuci tangan Kepolisian atas tindakan penembakan gas air mata," kata Diki, anggota Tim Pemantau dari LPBH NU Kota Malang, saat membacakan keterangan di hadapan wartawan di Kota Malang, Senin, 27 Februari 2023.
Lebih jauh, Koalisi juga sepakat jika tuntutan yang rendah dibuat tanpa memperhatikan kaitan antara tindakan aparat dengan meninggalnya 135 Korban, 623 Orang Luka-luka dan 24 Korban luka berat. "Tuntutan tersebut sangat tidak mencerminkan aspek hak atas keadilan bagi korban dan keluarga," katanya.
Dalam keterangan yang sama, KMS kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain mendesak hakim menjatuhkan vonis berat dan adil demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban.
Kemudian mendesak Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Perilaku Hakim dan Jaksa dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan.
Selanjutnya, KMS juga mendesak Komnas HAM untuk mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Terakhir, KMS mendesak kepolisian untuk melanjutkan pengusutan dan serius menyidik anggota yang terlibat langsung dalam tragedi gas air mata.
KMS sendiri terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, IM57+, Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI.