Polisi Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Kontras: Diduga Hakim Bermain
Sekjend Federasi KontraS Surabaya, Andy irfan mempertanyakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Patut diduga hakim bermain dalam proses persidangan ini. Ada banyak yang janggal," kata Andy, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Padahal, menurut Andy, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan adanya tindakan kesengajaan dari aparat kepolisian, hingga timbulnya 135 korban jiwa, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polisi, ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita," jelasnya.
"Ini juga tragedi bagi siapa pun orang yang ingin menuntut keadilan, dalam peristiwa yang menimpa masyarakat yang menimbulkan ketidakadilan kepada mereka," ucapnya.
Dengan demikian, kata Andy, kekhawatiran terkait kejanggalan proses sidang tragedi Kanjuruhan terjadi. Bahkan, ia menilai persidangan tersebut hanya sebatas sandiwara.
"Semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal, bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," ujar dia.
Diketahui, selain terdakwa Wahyu dan Bambang yang divonis Majelis Hakim bebas. Satu terdakwa lain di kasus serupa, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, diputuskan pidana 1 tahun 6 bulan.
Advertisement