Polisi Temukan Tersangka Pembunuh Pria Tanpa Identitas di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan tersangka pembunuhan pria tanpa identitas yang meninggal dunia di depan ruko Jalan Satsui Tubun, Kebonsari, Sukun, Kota Malang pada 27 November 2023, lalu.
Tersangka adalah ST, usia 70 tahun yang merupakan teman korban. Dua orang ini sudah kenal selama dua pekan. Antara tersangka dan korban bekerja sebagai pengamen dan sering tidur bersama di lokasi kejadian.
"Saat di jalan itu (tersangka) ketemu sama korban dan diajak mengamen oleh korban kurang lebih dua pekan sebelum kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Jumat 1 Desember 2023.
Cerita perkenalan antara tersangka dan korban ini, bermula saat tersangka baru pulang dari Kalimantan dan kembali ke rumahnya di Malang.
“Namun, saat tersangka pulang kampung halamannya ia diusir oleh anaknya. Kemudian tersangka hidup di jalanan,” katanya.
Saat proses penyelidikan kepolisian memeriksa sebanyak 11 saksi termasuk tersangka. Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah orang yang berada di lokasi kejadian saat itu.
"Kami memeriksa 11 saksi, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait siapa saja di lokasi hingga akhirnya mengerucut jadi delapan saksi," ujarnya.
Dari seluruh keterangan saksi tersebut, hanya keterangan tersangka yang tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya. Saat itu kata Danang, tersangka memberikan kesaksian bahwa korban ini memiliki masalah dengan seseorang.
"Jadi, ST yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Ia mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan,” katanya.
Namun setelah diselidiki ternyata ST inilah yang memiliki permasalahan dengan korban. Aksi pembunuhan terjadi sekitar dini hari 27 November 2023. Saat itu korban bercerita kepada tersangka terkait telepon genggam yang baru saja ia beli.
Korban membeli telepon genggam tersebut dengan harga Rp200 ribu. Sebesar Rp30 ribu, korban pinjam kepada tersangka, karena hanya memiliki uang sebesar Rp170 ribu.
Saat tersangka memberikan respons terhadap cerita korban dan memberikan tanggapan. Korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian mengambil sebongkah paving dan menghujamkannya sebanyak dua kali pada bagian pelipis dan kepala bagian belakang korban. Jenazah korban kemudian ditemukan pada pagi hari.
"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal enam sampai tujuh jam sejak ditemukan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Advertisement