Polisi Temukan Mesin Perakit Senjata Api Ilegal di Malang
Tim Gabungan Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres Malang menangkap terduga pembuat senjata api ilegal berinisial AR, warga Gondanlegi, Kabupaten Malang.
AR ditangkap di kediamannya di Jalan Sunan Ampel RT. 04 RW. 02 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari WIB tadi.
“Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Menangkap terduga pembuat senjata api ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Kamis, 22 April 2021.
Proses penangkapan dan penggeledahan ini, kata Gatot, juga dimonitor oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Pemantauan dari Densus 88 tersebut ujar Gatot adalah untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ada hubungannya dengan jaringan terorisme yang sudah diamankan beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Jatim.
“Densus itu sifatnya membantu aja, memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku terorisme yang sudah ditangkap sama Densus 88,” katanya.
Namun hingga saat ini, ujar Gatot, belum ada update dari Densus 88 yang menginformasikan bahwa terduga ada kaitannya dengan jaringan terorisme yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Belum mengarah ke sana (terorisme),” ujarnya.
Dari kediaman yang bersangkutan, lanjut Gatot, diamankan beberapa barang bukti seperti beberapa buah besi untuk konstruksi senjata api dan sebuah mesin untuk merakit senjata api tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang memang bergeser ke sana (terorisme) karena ada mesin pembuat senjata rakitan di bawa ke Mapolda Jawa Timur,” katanya.
Gatot mengatakan, untuk lebih jelasnya, pihaknya akan menginformsikan lebih lanjut karena terduga saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Untuk pasal yang disangkakan masih belum karena ini masih pemeriksaan. Nanti kami informasikan lagi kalau ada update,” ujarnya.
Advertisement