Polisi Temukan Ladang Ganja 11 Hektare di Mandailing Natal
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penemuan ini pengembangan kasus narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Mandailing Natal.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dikutip laman Tribratanews di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Menurut Kombes Pol. Mukti Juharsa penemuan ladang ganja atas pengembangan kasus narkoba antara Polda Metro Jaya bersama Polres Mandailing Natal. ”Hasil pengembangan penyidik,” tandasnya.
Dikatakan Mukti Juharsa, sebanyak dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare. Masing-masing lahan ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan. Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa perhitungan petugas di lapangan, satu meter persegi lahan ganja bisa diisi lima batang pohon, sehingga ladang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen. "Jika dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," jelasnya.
Advertisement