Polisi Temukan Ganja 6,01 gram di Apartemen Jefri Nichol
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Jefri Nichol. Informasi terbaru yang diperoleh dari polisi, Jefri ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, Senin, 22 Juli 2019 di salah satu Residence di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya semalam dini hari kita mengamankan JN karena memang ditemukan barbuk di tempat tinggalnya berupa ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisiaris Besar Polisi Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Dari tangan Jefri polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di atas lemari es. Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Dan saat ini masih pengembangan sehingga kita belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kita amankan di sini. Sementara yg sudah kita timbang itu 6.01 gram," katanya.
Penangkapan kepada Jefri sendiri dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Betul saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukam narkotika jenis ganja.
"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan peneyelidikan dan betul ketika kita geledah maka ditemukan ada barang tersebut ditempat tinggalnya," kata Indra.
Indra menyebut Jefri bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan. Dia tidak berusaha melakukan perlawanan maupun menghilangkan barang bukti. Termasuk dalam pemeriksaan yang masih berjalan, pemain film Jailangkung itu menunjukan sikap baik. "Baik-baik saja, dan kooperatif menjawab pertanyaan," ujarnya.
Saat diringkus, Jefri baru saja keluar rumah. Saat kembali, polisi datang dan melakukan penggeledahan. Namun, saat disinggung apakah yang bersangkutan tengah menghisap ganja saat ditangkap, Indra belum membeberkannya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan belum bisa menyampaikan apakah ada pihak lain yang turut diamankan dalam kasus ini atau tidak. Termasuk hasil tes urin kepada Jefri. Sebab hal ini akan dirilis secara lengkap esok hari.
Penangkapan Jefri Nichol menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkoba. Pada 2019 sudah ada 8 artis yang terciduk karena barang haram tersebut. Pertama, ditangkapnya penyanyi Caca Duo Molek pada 14 Januari oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tidak berselang lama, giliran Aris mantan Indonesian Idol yang diamankan oleh jajaran Polres Tanjung Priok. Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan. Saat Aris diamankan pada 15 Januari, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 2 kilogram lebih, alat isap, dan minuman keras.
Pada April, Agung Saga yang biasa bermain di FTV ditangkap oleh polisi di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pada Selasa 9 April dini hari itu, polisi juga menangkap rekan Agung Saga yang berprofesi sebagai event organizer (EO) yakni Harry Nugraha.
Selanjutnya, selebritis yang ditangkap adalah karena narkoba adalah Hubert Henry Limahelu, basis Boomerang. Polrestabes Surabaya yang mengamankan Hubert mendapati ganja seberat 6,7 gram. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya pada 19 Juni 2019 lalu.
Kemudian mantan suami Denada, Jerry Aurum. Fotografer terkenal itu tersangkut kasus penggunaan obat-obatan terlarang alias narkoba dan diamankan pada akhir Juni. Jerry Aurum ditangkap di Cirendeu, Tangerang Selatan. Diamankan ekstasi, ganja dan tembakau gorila.
Terbaru komedian Nunung dan suaminya ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan pelawak jebolan Srimulat itu disita sejumlah alat hisap sabu. Serta sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, ada nama Artis Zulfikar atau Jamal "Preman Pensiun" yang menggunakan sabu. Kali ini, Jefri Nichol yang diamankan polisi karena terlibat narkoba. (wit/ant)