Telat Bayar, Manajemen Apartemen Diduga Sekap Penyewa
Polrestabes Surabaya dalami dugaan penyekapan yang dilakukan oleh manajemen pengelola apartemen Gunawangsa di Jalan Tidar, Surabaya. Kasus dugaan penyekapan ini berawal dari laporan yang menyebut ada penyewa apartemen disekap. Kejadiannya pada Jumat malam, 7 Februari kemarin.
Mendapat laporan ini, Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, langsung menuju lokasi. Ketika sampai di Tower B lantai 37, polisi menemukan ada penghuni apartemen yang terkunci dari luar.
Melihat hal itu, dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen, polisi kemudian menjebol paksa pintunya. Saat pintu berhasil dibuka dengan cara dijebol, dalam ruang apartemen itu ada empat orang yang berada di dalamnya. Mereka adalah Jessalyn Hertanto, Sien Dahlia, Djaja Gunawan dan Novita Beefong. Salah satunya, bahkan sudah berusia manula.
Berdasarkan keterangan sementara dari para korban, mereka disekap karena alasan uang sewa. “Penghuni apartemen tersebut tidak mampu membayar sewa apartemen selama enam bulan,” kata Sudamiran.
Atas dugaan penyekapan itu, Polrestabes pun membawa keempat penghuni serta dua petugas keamanan apartemen untuk dimintai keterangan.
"Laporannya masih didalami, tentang merampas kemerdekaan, 333 KUHP," kata Sudamiran