Polisi Tembak Polisi, Korban Naik Pangkat, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akhirnya muncul saat jumpa pers di Lobi Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu 23 November 2024 siang. Kepalanya plontos. Ia sudah memakai baju tahanan warna biru, dan sandal jepit sebagai alas kaki.
Tangan Dadang Iskandar tampak diborgol. Ia dikawal ketat oleh anggota Propam Polda Sumbar dan petugas kepolisian setempat. Ia tampak pasrah selama konferensi pers berlangsung.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Dadang Iskandar menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat 22 November 2024 dini hari.
Penembakan itu terjadi setelah Ryanto tidak mau membebaskan sopir truk material tambang galian C, yang ditangkap tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana hingga penganiayaan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider lagi Pasal 351 tentang penganiayaan," paparnya dikutip dari unggahan video di akun resmi Instagram @humaspoldasumbar.
Penyidik masih terus mendalami hal lain yang berkaitan dengan penembakan dilakukan Dadang Iskandar terhadap korban. Sedangkan untuk proses pemberhentian Dadang Iskandar akan diproses pekan ini untuk segera digelar sidang etik.
AKP Ryanto Ulil Anshar Naik Angkat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi Kompol Anumerta. Pangkat ini setingkat lebih tinggi dari sebelumnya, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada korban.
"Kompol Anumerta Ryanto Ulil mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) karena dinyatakan gugur dalam melaksanakan tugas," terang Irwasum Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ryanto Ulil berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama kapolri.
"Polri menyatakan berduka atas penembakan yang menewaskan korban," tutur Dedi Prasetyo.
Advertisement