Dua Tersangka Pembacok Anggota TNI Didor Polisi
Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan aparat dari Polres Kota Pasuruan melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat dua tersangka pembacok anggota TNI.
Mereka adalah Heru Kustiawan, 25 tahun, warga Desa Batuan, Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo, dan Samsul Huda, 20 tahun, warga Desa Ploso, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi buron karena tindakan pencurian dengan kekerasan.
Namun, penembakan ini dilakukan dalam waktu yang berbeda. Heru Kustiawan ditindak pada 19 Juni 2020. Sedangkan tersangka Samsul Huda dilakukan penindakan pada hari ini, 22 Juni 2020 pagi ketika berada di Mojokerto.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugianto, Adi Kusworo.
Awalnya pihak kepolisian menempuh cara humanis dalam membekuk tersangka. Namun tersangka malah melakukan perlawanan. Ketika ditangkap dirumahnya, Heru berupaya mengambil senjata api yang dibawa oleh petugas, sedangkan Samsul melempar bondet ke arah petugas.
“Dalam proses penyidikan oleh penyidik pada saat proses penangkapan, ada upaya-upaya yang memang melakukan tindakan membahayakan bagi petugas maupun orang lain, yaitu dengan membawa senjata tajam seperti diperlihatkan tadi, ada sebilah celurit, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh penyidik,” kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 22 Juni 2020.
Tak hanya itu, ada 24 laporan terkait tindak pidana pencurian motor, pencurian dengan pemberatan dan curas dalam rentang waktu 2019-2020 yang melibatkan kedua bandit tersebut. Bahkan, keduanya juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu anggota TNI di wilayah Probolinggo.
“Laporan polisi sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 ada 24 kasus. Salah satunya laporan polisi sekira tahun 2019 di bulan September dengan korbannya adalah anggota TNI, Babinsa yang mendapatkan luka. Aksi ini dilakukan salah satu tersangka yang memang melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan sajam kepada Babinsa tersebut," ujar Trunoyudo.
Aksi pelaku ini mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Probolinggo sekira tanggal 24 September 2019. Insiden ini terjadi di hari Selasa, di Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Walau sudah membekuk dua tersangka, Trunoyudo mengatakan penyelidikan tidak akan berhenti, akan diteruskan karena diduga ada keterkaitan dengan jaringan lain.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan tiga buah clurit, dua kunci T, satu kunci L, tiga mata kunci, dua unit handphone, dua jimat, enam buah bondet/mercon, dan empat unit sepeda motor matic.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Advertisement