Polisi Tembak Kawanan Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit di Jember
Dua kawanan pelaku curanmor akhirnya tidak bisa berjalan normal setelah menerima tembakan timah panas polisi. Mereka adalah MS, 35 tahun, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono dan MF, 47 tahun, warga Desa Sukowono, Jember.
Kapolsek Sukowono AKP Solekhan Arief mengatakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu berawal dari laporan korban bernama Sulfa, warga Kecamatan Sukowono, pada tanggal 8 September 2024 lalu. Korban mengaku sepeda motornya yang diparkir di teras rumah raib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas tersangka. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menangkap tersangka berinisial MS dan MF.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP. Mereka juga mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial MH, 46 tahun, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan rumah MH. Namun, saat dalam perjalanan, kedua tersangka berusaha kabur. Saat itu juga polisi melakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan salah satu kaki mereka.
Tidak lama kemudian, polisi juga berhasil menangkap MH. Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak enam unit. Pemilik keenam sepeda motor tersebut telah teridentifikasi. “Ada tiga tersangka yang kami amankan. Tindakan tegas terukur kami lakukan saat tersangka hendak melarikan diri,” katanya, Jumat, 13 September 2024.
Kepada penyidik tersangka mengaku melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka menyisir rumah yang sedang ditinggal penghuninya dan sepeda motor yang diparkir di teras.
Mereka mengeksekusi sepeda motor yang diparkir di teras rumah menggunakan kunci T. Sedangkan untuk sepeda motor yang berada di dalam rumah, mereka masuk terlebih dahulu dengan merusak jendela menggunakan linggis.
Sejauh ini, dari pengakuan tersangka hanya mencuri sepeda motor. Sepeda motor hasil kejahatannya kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta – Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah dipakai untuk kebutuhan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan MF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Dua eksekutor, dua orang kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement