Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Semampir AWS Surabaya
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap polisi. Bahkan, polisi terpaksa harus menembak kaki pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.
Dua pelaku tersebut adalah Fathqur Rozy Yudik Permana, 26 tahun, warga Jalan Semolowaru Tengah, Surabaya dan Fahmi Reza, 25 tahun, warga Jalan Raya Padangan-Ngawi, Desa Bancar, Kecamatan Ngoro, Bojonegoro.
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, pelaku diamankan setelah mencuri motor di depan Resto Cha Moga, Jalan Semampir AWS sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa, 26 Juni 2021.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur dan keras terhadap dua tersangka. Selain karena mencoba melarikan diri, mereka juga berupaya untuk melukai anggota dengan besi," kata Zainul kepada Ngopibareng.id, Kamis, 1 Juli 2021.
Dari dua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor Honda BeAT dan Honda Scoopy sebagai sarana melakukan kejahatan. Kemudian, kunci T dan sejumlah ponsel.
Zainul mengatakan, penangkapan dua pelaku pencuri ini bermula saat tim anti bandit Polsek Sukolilo sedang melakukan patroli.
Ketika melewati Jalan Semampir AWS, petugas kemudian mencurigai dua orang yang tengah mengendarai sepeda motor sedang mengamati sepeda motor mangsa.
"Dua pelaku ini mengendarai sepeda motor sambil melihat kanan kiri seola sedang hunting sepeda motor," katanya.
Setelah dipantau, ternyata kedua pelaku benar hendak mencuri sepeda motor milik warga setempat yang terparkir di depan rumah. Mereka turun dari sepeda motor dan mengeluarkan alat untuk membobol kunci.
"Salah satu pelaku Fatqur Rozy Yudik Permana turun dari motor dengan membawa kunci T dan merusak kunci kendaraan korban," kata Zainul.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menyergap para pelaku. Saat hendak ditangkap, salah satu pencuri tersebut melempar besi kepada polisi.
Kemudian, polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun, kedua pelaku memaksa akan kabur. Namun, polisi akhirnya menembak kaki kedua pelaku.
Dari hasil keterangan, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali. Hasil curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta.
"Pelaku menjual hasil curiannya ini kepada penadah yang sampai saat ini masih kita kejar. Hasil penjualan dibagi berdua, masing-masing 50 persen," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.