Dor, Polisi Tembak 4 Kali Pelaku Curanmor di Malang
Polisi Resor Kota (Polresta) Malang berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial S, saat beraksi melakukan pencurian motor. Dalam proses penangkapan itu, polisi juga sempat menembak sebanyak empat kali ke arah pelaku yang berusia 26 tahun itu.
Tersangka S yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang potong kayu ini nekat mencuri sepeda motor, dengan modus merusak kunci pagar sebuah rumah di kawasan Jalan Tlogomas Gang 10, Kota Malang.
Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander, mengatakan jauh-jauh hari sebelum Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang memang telah melakukan pengamatan. Sampai akhirnya polisi melakukan pengintaian, saat tersangka melancarkan aksinya kembali pada Senin, 11 November 2019 pukul 04.00 WIB.
"Dini hari, tersangka S bersama kawannya M (buron) mencari sasaran pencurian di kawasan Tlogomas. Tersangka berboncengan dengan M menggunakan sepeda motor," ungkapnya saat rilis kasus curanmor di halaman Mapolresta Malang.
Dijelaskan Dony, setelah menemukan sasarannya, tersangka S kemudian membobol salah satu rumah dengan cara merusak pagar dengan menggunakan kunci T.
"Cara merusaknya pun sangat pelan, sehingga tidak terdengar suara sama sekali," tuturnya.
Setelah berhasil membuka pagar, tersangka membawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi N 6470 ABR. Namun aksinya sudah terendus oleh polisi yang sedari awal sudah mengintai dua orang pelaku tersebut.
Saat melakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan, dengan cara menendang aparat. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku. Sehingga mau tidak mau petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak motor yang dikendarai dan mengenai kaki pelaku.
"Tersangka S sempat kami beri tembakan peringatan tapi tetap kabur, setelah itu kami melakukan tindakan tegas terukur (tembakan) ke arah tersangka. Sebanyak 3 kali tembakan mengenai badan sepeda motor. Barulah tembakan keempat mengenai kaki S," terang Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya Guna.
Menurut pengakuan tTersangka S, aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali di kawasan Kota Malang. Pihak polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama terkait keterlibatan tersangka dengan sindikat curanmor, karena telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polres di wilayah Malang Raya untuk mencari kemungkinan keterkaitan tersangka dengan sindikat curanmor," ujar Dony.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.