Polisi Tangkap Tukang Ojek Asal Jember Curi Motor di Situbondo
Nasib mengenaskan dialami Sriyanto, 37 tahun, di awal Hari Raya Idul Fitri 1443 H / Lebaran 2022. Warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember harus mendekam di tahanan Mapolres Situbondo.
Sriyanto yang berprofesi tukang ojek telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Subhan, 43 tahun, warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Minggu 1 Mei 2022. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo di rumah temannya di Situbondo, Senin 2 Mei 2022 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor digunakan pelaku melakukan aksinya dan dua dompet.
"Saat kami periksa, pelaku mengaku sudah 3 TKP melakukan aksinya, termasuk di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan ini. Pelaku beraksi dengan temannya yang saat ini masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi, Senin 2 Mei 2022.
Penangkapan Sriyanto , menurut Kasat Reskrim Dhedi Ardi, berawal korban Subhanmenjual sepeda motornya. Pelaku yang berprofesi tukang ojek mengantar temannya yang berminat membeli sepeda motor ke rumah korban.
"Teman pelaku menawar dan mencoba sepeda motor korban, tapi membawa kabur. Pelaku berdalih mengejar temannya, tapi juga tidak kembali ke rumah korban," terangnya.
Korban yang curiga sepeda motornya dibawa kabur, langsung melaporkan polisi. Tidak membuang waktu, polisi mengejar pelaku Sriyanto dan berhasil menangkap di rumah temannya. "Pelaku ditahan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum," kata Kasat Reskrim Dhedi Ardi.
Advertisement