Polisi Tangkap Tiga Orang Pencuri Spesialis Diesel di Tuban
Tim Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap tiga tersangka pelaku spesialis pencurian diesel atau pompa air untuk pengairan sawah. Para pencuri ditangkap setelah sebelumnya mencuri diesel di beberapa sawah milik petani di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Tiga orang pencuri diesel itu diketahui berinisial SN, 23 tahun, HT 31 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan dan SL 42 tahun warga Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, tiga orang spesialis pencuri diesel ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Kecamatan Jatirogo. "Ketiga tersangka ini melakukan pencurian diesel di Kecamatan Jatirogo," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolres Tuban menambahkan, untuk modus dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini secara bersama-sama mencari area persawahan yang ada dieselnya dan tidak dijaga pemiliknya.
Lalu, ketiga pelaku mendatangi gubuk penyimpanan diesel dan memutus tali kipasnya dengan golok. Selanjutnya membuka baut dan mur yang mengaitkan diesel dengan tempat atau tatakannya."Setelah baut dan mur terlepas, diesel kemudian diangkat dengan cara dipikul menggunakan bambu," jelas mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, perangkat mesin diesel, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, lalu sepeda motor digunakan mencari target.
Penyidik polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Advertisement