Polisi Tangkap Tersangka ke-12 Kasus Uang Asing Palsu
Polresta Banyuwangi kembali meringkus satu tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang asing palsu. Kali ini tersangka yang diamankan adalah AS alias Mbah BE, 46 tahun, warga Pabuarang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Kita rilis tersangka yang ke-12 yang berhubungan dengan kasus peredaran uang palsu," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol, Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 22 Maret 2021.
Arman menjelaskan, Mbah BE ditangkap di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pria ini, kata Arman, merupakan orang yang menyuplai uang dolar palsu pada tersangka W, H dan SH. Di mana W, H dan SH memiliki kelompok masing-masing.
"Seperti H memiliki lima orang anak buah dalam jarigan peredaran uang palsu ini," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, Mbah BE sudah mengakui perannya dalam peredaran uang asing palsu ini. Dia mengakui uang dolar yang didistribusikan pada tersangka H merupakan uang dolar palsu yang didistribusikan langsung dari Mbah BE.
"Sudah kita amankan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya terhadap dugaan uang palsu ini," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari Mbah BE berupa tiga bendel uang dolar pecahan 100 dolar cetakan tahun 2006 yang diduga palsu. Totalnya sekitar US $30 ribu. Arman mengaku kasus ini masih dalam pengembangan.
"Kita akan naik lagi pada pelaku berikutnya diatas Mbah BE tersebut," pungkasnya.
Selain dolar yang diduga palsu, polisi juga menyita sebuah kotak terbuat dari kayu. Kotak ini diduga sebagai tempat menyimpan uang dolar yang diduga palsu.