Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Dufi
Anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MN (35) diduga sebagai pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik.
"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa, 20 November 2018 malam.
Ia mengatakan, anggota Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor Jawa Barat guna mengungkapkan kejahatan tersebut lantaran pelaku dan korban berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Usai menangkap pelaku, dia menuturkan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka MN kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Polisi Handik Zusein, Ajun Komisaris Polisi Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu, menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
Dari hasil penyidikan, anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka MN di dekat tempat cucian motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat pada Selasa, 20 November 2018 siang. "Ditangkap Jam 14.30 WIB," ujar Argo.
Pelaku merupakan karyawan swasta yang beralamat di Jl. Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23 Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
Saat ditangkap, Argo menambahkan, pelaku sedang menggunakan hp korban. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti, handphone, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
Polisi menyita barang bukti milik korban seperti telepon seluler, Kartu Tanda Penduduk, kartu seluler, kartu ATM, dan buku tabungan.
Hingga saat ini belum diketahui motif dibalik pembunuhan terhadap tenaga lepas marketing perusahaan "TVMu" yang menggemparkan warga di sekitar Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat itu.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau Pasal 480. (ant/wit)