Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Ginjal Orang di Bekasi
Polisi bongkar kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari kasus ini, polisi mengungkap sudah ada 122 orang menjadi korban.
Kasus penjualan ginjal korban ini terungkap atas tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi dan Dittipidum Bareskrim Polri serta Divisi Hubinter Polri.
“Ini tim gabungan yang mengungkap kasus TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dikutip di laman Polri Kamis 20 Juli 2023.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menahan 12 orang tersangka. Dari jumlah tersebut di antaranya ada oknum anggota polisi dan imigrasi. Hanya saja, keduanya di luar sindikat kasus ini.
Terutangkap kasus sebelumnya, dimana polisi mengungkap kasus TPPO dengan dugaan jual beli organ ginjal. Sedangkan kasus kejadiannya berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Selasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, para korban diduga akan dibawa ke Negara Kamboja. Setelah dikirim ke Kamboja, para korban akan menjalani operasi pengambilan ginjalnya.
Advertisement