Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Kejahatan Ganjal ATM
Tim Resmob Polresta Banyuwangi menangkap sindikat pelaku kejahatan mengganjal kartu ATM yang terjadi di kota Banyuwangi. Kelompok ini terdiri dari lima orang yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Tiga anggota sindikat berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing Firman Jaya, 28 tahun, Desa Sukaraja, Kecamatan Buaya Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera selatan; Asboni, 28 tahun, warga Padurenan, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa barat; dan Candra, 32 tahun, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan plastik yang sudah disiapkan, pada Selasa, 30 November 2021 lalu.
Pada saat yang sama pelaku juga menempelkan stiker call center dan nomor pengaduan palsu. Kemudian pelaku menunggu di sekitar ATM yang berada di pusat kota Banyuwangi itu sampai ada korban yang datang menggunakan ATM.
“Korban saat mau mengambil uang di ATM kemudian seolah-olah tertelan ATM-nya. Di sana sudah ada pelaku yang menunggu,” jelas Nasrun, Selasa, 14 Desember 2021.
Setelah ATM korban macet di lubang ATM, dua pelaku yang stand by di lokasi kemudian masuk ke ruang ATM dan berpura-pura membantu korban. Selanjutnya, dua pelaku mengarahkan korban untuk menghubungi nomor pengaduan palsu pada stiker yang sudah dipasang pelaku. Saat berkomunikasi dengan petugas call center palsu itulah korban diminta data terkait ATM termasuk nomor PIN ATM tersebut.
Selanjutnya, setelah korban meninggalkan ruang ATM, pelaku mengambil ATM korban yang tertelan di mesin ATM. Selanjutnya pelaku menguras uang yang ada pada ATM korban.
“Sehingga dengan modus tersebut banyak korban yang dirugikan oleh pelaku. Sehingga terjadi suatu tindak pidana dan berhasil diungkap Satreskrim Polretsa Banyuwangi,” tegasnya.
Para pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pelaku pada saat di TKP.
“Jumlah tersangka ada tiga, masing-maisng sebagai orang yang menentukan lokasi, yang lain mengganjal dan melakukan penempelan stiker yang ada di ATM tersebut, ada juga dua DPO (buron) yang masih kita lakukan pengembangan. Semoga DPO ini segera bisa kita tangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi.