Polisi Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO di Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. Seorang pria ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus TPPO ini.
Tersangka berinisial AWR. Pria 43 tahun ini warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan Bondowoso. Ia merupakan penyalur PMI ilegal di Bondowoso untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
Polisi menangkap tersangka AWR di rumahnya, Senin 12 Juni 2023 malam. Penangkapan berawal laporan korban ke Polres Bondowoso, Sabtu 10 Juni lalu.
"Dari laporan korban tersebut, anggota Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AWR," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto di Mapolres Bondowoso, Selasa 13 Juni 2023.
Hingga saat ini, menurut Kapolres Bimo, baru empat korban penyaluran PMI ilegal ke Malaysia yang melapor ke polisi. Namun, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi, tapi enggan melapor ke polisi.
"Itu karena, mereka masih berharap bisa berangkat bekerja ke Malaysia. Tapi, kami tetap membuka posko jika ada korban lain yang melapor. Kami juga kembangkan terus kasus TPPO penyaluran PMI ilegal ini," ujar orang nomor satu Polres Bondowoso itu.
Kapolres Bimo menambahkan, kuat dugaan tersangka AWR merupakan jaringan perdagangan orang antarnegara. Artinya, tersangka sudah memiliki jaringan di negara tujuan PMI khususnya yang berminat bekerja ke Malaysia.
"Apalagi, tersangka mengaku melakukan pengiriman PMI ilegal sejak Juni 2022 hingga Mei 2023 sebanyak 39 orang ke Malaysia. Di antaranya empat PMI ini, Mujiarto, Samsul Muarif, Saiful Bahri, dan Badrus Salam, semua warga Bondowoso dideportasi dan pulang sendiri dari Malaysia," tambahnya.
Dari penangkapan tersangka AWR, polisi menyita sejumlah paspor atas nama orang lain. Diduga paspor iri milik para korban calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan bekerja ke Malaysia.
"Tersangka ditahan di Polres Bondowoso guna menjalani proses hukum. Tersangka dibidik Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Kapolres Bimo.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTS-Naker) Bondowoso, Nunung Setianingsih mendampingi Kapolres Bimo mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran. Juga, bekerja sama dengan Polres Bondowoso melindungi masyarakat Bondowoso agar terhindar dari pelaku TPPO.
Advertisement