Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Kedung Cowek
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Salah satu tersangka merupakan pemain lama, setelah dua kali ditangkap dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga Jalan Kebangsren, Genteng, yang mengaku kehilangan sepeda motornya.
“Tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskim Polsek genteng terkait Kejadian tersebut,” kata Mirzal, kepada media, Sabtu, 13 November 2021.
Tak membutuhkan waktu lama, kata Mirzal, polisi melacak lokasi sepeda motor curian tersebut. Barang bukti itu, berada di tangan RFI, 45 tahun, warga Dusun Bancaran Bangkalan, Madura.
“Bb Sepeda motor hasil kejahatan beserta penadahnya telah diamankan oleh polsek Genteng di Madura,” jelasnya.
Saat diinterogasi, penadah tersebut mengaku mendapatkan sepeda motor dari dua orang yang ada di Surabaya. Mereka adalah EWC, 35 tahun, warga Jalan Tambak Wedi, dan SP, 39 tahun, warga Jal Kedung Cowek.
Mirzal mengungkapkan, tersangka SP, akhirnya ditangkap ketika berada di rumahnya pada Rabu, 10 November 2021. Sedangkan pelaku lain, yakni EWC, diamankan di tempat yang sama, keesokan harinya.
“Tim Opsnal bergerak mengamankan tersangka dan berhasil mengamankan SP, kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka lain, EWC, di daerah Kedung Cowek,” ucapnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berbagi peran, yakni sebagai pembonceng dan eksekutor. Apabila sudah mendapatkan sepeda motor yang tidak terjaga, eksekutor langsung merusak lubang kunci dan membawanya kabur.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya,” ujarnya.
“Kemudian setelah mendapatkan kesempatan, tersangka menggunakan kunci T yang dibawanya, merusak lubang kunci dan setelah berhasil, barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah,” tambah Mirzal.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku tidak hanya melancarkan aksinya di Jalan Genteng saja. Namun, mereka juga sempat mencuri sepeda motor milik salah satu tetangga pelaku di Jalan Kedung Cowek.
Mirzal mengatakan, kedua komplotan pencuri sepeda motor ini merupakan residivis. Yakni EWC yang baru saja keluar Oktober 2021 lalu, dari Polres Bangkalan dengan kasus Narkoba.
Kemudian, SP, juga sudah dua kali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tahun 2018 dan 2019, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement