Polisi Tangkap Residivis Pencuri Sepeda, Satu Lagi Masih Buron
Unit Reskrim Polsek Rungkut, Surabaya mengamankan residivis spesialis pencurian sepeda angin, pada Selasa, 2 September 2020. Aparat kepolisian tengah mencari satu tersangka yang melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto mengatakan, kejadian pencurian angin yang dilakukan oleh tersangka Yunus Z, pada Jumat 28 September 2020. Pria 24 tahun ini merupakan warga Sidosermo.
Karena merasa kehilangan, lanjut Joko, korban, yakni Mumu Muhlis, warga Perumahan Citra Medayu Residence, pun langsung melaporkannya ke Polsek Rungkut.
“Korban melapor telah kehilangan sebuah sepeda angin karena diambil oleh orang tidak dikenal. Sebelumnya diletakkan di dalam rumah, tepatnya di teras rumah,” kata Joko, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Rungkut langsung melakukan olah TKP, di rumah korban. Di sisi lain, Mumu Muhlis juga membawa rekaman CCTV yang menunjukkan identitas pelaku.
Bermodalkan rekaman CCTV tersebut, tersangka akhirnya dapat diamankan oleh aparat kepolisian. Selain itu, petugas juga berhasil mengaman sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, anggota Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan atau menangkap tersangka pencurian sepeda pancal tersebut,” ucapnya.
“Tersangka dapat diamankan berdasarkan sarana yang digunakan tersangka sewaktu mengambil sepeda angin milik korban, yaitu sepeda motor Honda Vario juga jaket yang digunakan tersangka,” tambah Joko.
Menurut pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh satu orang lagi, yang saat ini dalam proses pengejaran. Selain itu, tersangka juga mengatakan bahwa pernah diamankan dengan kasus serupa.
“Sewaktu dilakukan interogasi pelaku mengaku mengambil sepeda bersama dengan Rizki. Pelaku merupakan residivis dua tahun yang lalu, perkara pencurian sepeda juga,” tutup Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Advertisement