Polisi Tangkap Pria Magetan saat Transaksi Pil Koplo di Warung
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan menangkap seorang pengedar pil logo “LL”, Pelaku berinisial KA, 35, ditangkap di warung angkringan milik salah satu warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dan diamankan 3.000 butir pil logo “LL”, serta uang hasil penjualan senilai Rp 850.000. Juga sebuah tas kain, handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di Kecamatan Maospati.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi,” ujar Kapolres melalui Kepala Seksi Humas AKP Kuncahyo pada wartawan Senin 5 Februari 2024.
Menurut AKP Kuncahyo, masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.
Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” imbuhnya.