Polisi Tangkap Pria di Bojonegoro yang Sodomi Bocah
Pria berinisial MN,27, tahun akhirnya ditangkap anggota Polres Bojonegoro atas kasus asusila. Korbannya, seorang bocah pria masih bawah umur yang diduga disodomi oleh tersangka asal Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kasus asusila yang dilakukan tersangka MN sebenarnya terjadi pada akhir September 2023 lalu. Namun karena butuh pengakuan korban dan juga barang bukti, sehingga kasus tindak pidana pencabulan ini, baru dilaporkan pada 5 Oktober 2023. Untuk proses pembuktian dan juga saksi-saksi, polisi baru mengungkap berikut menangkap tersangka pada awal Desember 2023 ini.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, tersangka tindak pidana pencabulan dengan korban bocah pria di bawah umur atau sodomi. Kasusnya, terjadi pada pertengahan September 2023 lalu.
Ketika itu, lanjut Kapolres Bojonegoro, pada sore hari, korban dipanggil saat melintas di depan rumah tersangka. Setelah masuk ke rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar. Korban diciumi disuruh melepas pakaian. Tersangka juga melakukan adegan yang tak senonoh atas korban, yaitu sodomi. “Disanalah terjadi kasus pencabulan,” tegasnya dalam jumpa pers di Mapolres Bojonegoro pada Kamis 7 Desember 2023.
Usai melampiaskan perilaku bejatnya, tersangka meminta agar korban tidak bercerita kepada siap-siapa. Korban juga diming-imingi duit Rp10 ribu untuk tidak bercerita atas apa yang dilakukan terhadap bocah tersebut. “Ojo kondo-kondi wong liyo (jangan cerita ke orang lain,” tandas kapolres menirukan atas hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka.
Dari kasus ini, tersangka terlah ditahan. Selanjutnya, penyidik polisi juga menyita sejumlah alat bukti dan juga keterangan para saksi kasus asusila ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 E Jo 82 ayat (1) Undang-undang republik indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita mengimbau waspada ke masyarakat untuk pengawasan ke anaknya atas kasus asusila,” imbuh Kapolres Bojonegoro.