Polisi Tangkap Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial NH, usia 38 tahun warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. NH diamankan oleh Polresta Malang Kota karena menyediakan tempat judi sabung ayam.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa proses penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2022, lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi terkait adanya perjudian tersebut ujar Deny merupakan hasil laporan dari masyarakat sekitar melalui aplikasi Jogo Malang.
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan ke kami melalui aplikasi Jogo Malang. Lalu kami teruskan laporan tersebut ke Polsek Kedungkandang untuk ditindak. Polsek lalu melakukan penggerebekan di sebuah lahan kosong di Jalan Kedungkandang Timur," ujarnya pada Rabu 2 Februari 2022.
Deny mengatakan ada sebanyak sembilan personel dari Polsek Kedungkandang yang melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di wilayah Baran Tegaron RT 04 RW 05 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
"Sesampainya di lokasi, para pelaku judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dari arena sabung ayam," katanya.
Para peserta judi tersebut ujar Deny, melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan roda dua miliknya. Dari TKP kata Deny ada sebanyak 86 unit sepeda motor yang disita.
"Jadi para pemain judi ini datang ke TKP menggunakan motor. Lalu saat akan diamankan mereka melarikan diri. Kami amankan sebanyak 86 unit sepeda motor milik para pemain judi," ujarnya
Deny menambahkan bahwa tersangka berinisial NH tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap satu kali permainan judi sabung ayam dilakukan. "Omzetnya Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap permainan. Dia sudah beroperasi sekitar tiga bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Advertisement