Polisi Tangkap Penyedia Jasa Esek-esek di Tempat Karaoke
Seorang tersangka penyedia jasa esek-esek di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Mami Christiani alias Sanny, 40 tahun, diamankan Subdit III Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka ini ditangkap karena diduga mencari keuntungan dengan menawarkan jasa ladies companion (LC) atau pemandu lagu untuk melakukan tindakan prostitusi dengan pelanggan.
“Dalam kasus ini modus yang dilakukan adalah menawarkan asusila melalui aplikasi pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa melakukan layanan intim layaknya suami istri,” kata Trunoyudo di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Rabu 19 Agustus 2020.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyampaikan, saat ini masih dalam suasana pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Kota Surabaya dinamikanya berkembang secara ekonomi dan pembangunan. Kedua, masa pandemi tentu berpikir adanya penyebaran Covid-19, maka diharapkan semua menjaga keamanan dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pakaian dalam wanita, satu pakaian dalam pria, satu buah kondom bekas pakai, satu sprei putih, dua buah handphone, uang Rp1,4 juta, uang Rp4,5 juta dan bukti pembayaran salah satu hotel.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Advertisement