Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin Ditangkap
Aparat Kepolisian Polda Jawa Timur dan Polres Kabupaten Gresik, berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks tentang vaksinasi melalui pesan Whatsapp. Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik, ditangkap jajaran Polres di Gresik, menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menyampaikan siaan pers, Rabu 20 Januari 2021.
Terungkap pula jika pelaku merupakan narapidana kasus pembunuhan yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di dalam lapas kelas 1 Surabaya. Pesan hoks yang disebarkan menyebut jika Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi meninggal usai divanksin Covid-19.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo melanjutkan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim. “Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," katanya kepada wartawan.
Terkait dengan hoaks yang disebarkan, pelaku membuat konten berita hoaks meninggal-nya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina.
Berdasarkan data dari kepolisian, kehebohan itu bermula ketika tersangka TS melihat status di akun Whatsapp kerabatnya. Dalam pesan tersebut, berisi foto mendiang Komandan Rayon Militer (Danramil) Kebomas, Gatot Supriyono, pada Sabtu pagi, 16 Januari 2021. Kalimat pesan disertakan dalam status ialah innalillahi wa inna ilaihi rojiun.
Selanjutnya, foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin”. Foto dan pesan yang sudah diedit itu kemudian disebar tersangka TS di grup-grup WA yang dia ikuti.
Pesan tersangka pun menyebar luas hingga memunculkan isu jika yang meninggal adalah Kasdim Gresik, bukan Danramil Kebomas. Berdasarkan pemeriksaan pula diketahui TS bisa memegang dan mengoperasikan telepon genggam di dalam lapas. Gawai itu diselundupkan seorang temannya.
Berdasarkan keterangan yang dikorek dari tersangka, ia sengaja mengedit menyebar foto itu untuk mengingatkan anggota grup WA agar berhati-hati dengan vaksin.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Slamet melanjutkan jika kasus itu masih dikembangkan oleh Polres Gresik. Ia tidak menjelaskan apakah masih ada tersangka lain selain TS.
Sementara itu, kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan kasus itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan Lapas Klas I Surabaya. “Kami berkoordinasi dengan pihak lapas karena tersangka merupakan seorang napi di sana," ujarnya.