Pengunggah Bokep di FB ternyata Pedagang Buah
Polres Malang berhasil menangkap seorang pedagang buah asal Malang, Ibnu Arif, 32, Jumat 14 September 2018. Warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu diringkus setelah mengunggah video mesum di media sosial Facebook (FB).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan Ibnu Arif ditangkap karena terbukti mengunggah sebuah video mesum di grup Komunitas Peduli Malang yang memiliki sekitar 400 ribu anggota.
"Di Komunitas Peduli Malang Raya yang mana member komunitas tersebut sekitar 400.000 lebih artinya kalau seseorang posting di situ minimal 400.000 orang itu lihat," katanya saat gelar perkara, Jumat 14 September 2018.
Sebelumnya diberitakan, warganet dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang awalnya diunggah di salah satu grup di media sosial FB. Video berdurasi 3 menit 45 detik ini mempertontonkan adegan dewasa antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah sofa di ruang tamu. Diperkirakan video ini diambil saat siang hari.
"Di sana (FB) kita temukan ada yang memposting konten-konten yang melanggar kesusilaan. Jadi garis besarnya disebutkan di sana oleh pelaku ini bahwa ada sepasang laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan mesum. Itu terkesan vulgar sekali diposting oleh pelaku ini," ujarnya.
Ujung mengatakan perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar norma-norma kesusilaan. Setelah melakukan penelusuran, polisi pun kemudian langsung bergerak cepat untuk menyelidiki jejak-jejak digital pelaku.
"Kemudian setelah bukti-bukti lengkap, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka I ini. Kemarin yang bersangkutan merupakan warga Wajak, Malang. Kita lakulan penangkapan kemudian kita periksa," ungkapnya.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, pihak berwajib kemudian melakukan proses hukum melaksanakan penahanan terhadap pelaku yang bersangkutan.
"Mentransmisikan, mendistribusikan, menyiapkan konten-konten pornografi dan norma kesusilaan itu diatur dalam pasal 29 Undang-Undang 44 tahun 2008 itu tentang pornografi. Kita double juga dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE tahun 2016 yang terbaru," pungkasnya.
Video ini awalnya diunggah oleh pemilik akun FB bernama Ibnu Tok sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis 13 September 2018. Video tersebut diunggah di sebuah grup FB bernama Komunitas Peduli Malang.
Dalam unggahan video tersebut terdapat keterangan “Kilo lor. kelakuane arek wajak blayu lor.. viral kan loooorrr”. Namun hanya dalam hitungan menit, unggahan tersebut langsung dihapus oleh admin grup. (umr/amr)