Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu
Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu berupa dolar AS Serikat berinisial MY di salah satu hotel di Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak seribu dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, penangkapan dan pengungkapan ini dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli di salah satu hotel di Surabaya.
"Informasi tersebut langsung kita telusuri dan benar ada. Tersangka ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti uang palsu," ujar Pitra saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 6 Januari 2020.
Pitra mengaku, dalam penangkapan aparat menemui tersangka membawa sebuah tas hitam kecil yang ditentengnya. Saat digeledah, polisi mendapati lembaran uang dolar pecahan 100 dolar AS sebanyak seribu lembar.
Rencananya, tersangka akan menjual uang palsu tersebut sebesar Rp8 ribu per satu dolarnya, pada seseorang berinisial FS yang diakui dari Jakarta. Namun, belum sempat terjual, tersangka berhasil ditangkap.
Terkait berapa lama tersangka melakukan transaksi, Pitra menjelaskan, MY hanya melakukan transaksi dengan orang yang saat ini masih dikejar oleh polisi berinisial FS. Tersangka MY diketahui hanya membeli uang dolar AS palsu seharga Rp8 ribu per lembar.
"Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari," katanya.
Selain menyita uang dolar palsu sebanyak 1.000 lembar, dalam pengungkapan itu polisi juga mengamankan satu buah tas bermerek ASTIN dan satu buah telepon genggam.
Karena itu, MY langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 244 KUHP berkaitan dengan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.