Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Buku Kamus
Jajaran Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota meringkus dua pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Adalah YI, 25 tahu, warga Desa Sukolilo, Wajak, Malang, dan SI, 24 tahun, warga Jalan Lesti, Desa Blayu, Wajak. Dari keduanya, polisi menyita sabu-sabu, ganja, dan pil koplo. SI menyimpan sabu di dalam kotak penyimpanan yang menyerupai sebuah buku kamus.
Penangkapan keduanya berasal dari SHS, 18 tahun, seorang pemakai yang diciduk di kawasan GOR Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang, pada 29 Januari 2020.
"Tim melakukan pengembangan sehingga kami lakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar berinisial YI di rumahnya, Desa Sukolilo, Wajak, Malang," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua Permata, Senin 3 Februari 2020 di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang.
Dari kediaman YI, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak empat klip dengan berat masing-masing di bawah 1 gram, pada 30 Januari 2020, pukul 00.30 WIB.
"Kami lakukan pengembangan lagi ternyata barang tersebut berasal dari SI yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, pada 30 Januari 2020, pagi hari," tutur Leo.
Dari kediaman tersangka SI polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,6 ons, ganja seberat 1,2 kg, pil koplo sebanyak 87 butir.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka SI menyimpan sejumlah sabu dalam kotak penyimpanan yang menyerupai buku kamus. "Saya mendapat ide itu dari internet. Di sana ada jualan kamus yang bisa sebagai tempat menyimpan barang. Lalu saya beli dua barang tersebut," terang SI dihadapan polisi.
Kotak penyimpanan itu mampu menyimpan antara empat hingga lima klip. Barang itu didapat SI dari seorang laki-laki yang disebut sebagai Pak Tani di Caruban, dengan sistem ranjau.
Akibat perbuatannya kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 dan 111 (2), UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara untuk pemakai yang berstatus di bawah umur kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.