Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bondowoso, Amankan 1 Kg Ganja
Pria berinisial ABP, 31 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Warga Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Dari penangkapan ABP di rumahnya, Minggu 4 Februari 2024 malam, anggota Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti 1 kg ganja kering terbungkus plastik siap edar. Juga, 1 paket kertas rokok dan 1 handphone (HP) yang digunakan ABP berkomunikasi dan bertransaksi.
"Pelaku dan barang bukti ganja kering 1 kg sudah diamankan di Mapolres Bondowoso. Saat ini pelaku diperiksa intensif penyidik Satresnarkoba untuk pengembangan kasus peredaran ganja ini," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.
Pelaku pengedar ganja ini berhasil dibongkar, ungkap Kasatresnstkoba Bagus, setelah anggota Satresnatkoba Polres melakukan penyelidikan selama sebulan. Penyelidikan bermula mendapat informasi adanya peredaran ganja dari warga di Bondowoso.
"Dari penyelidikan itu, anggota Satresnarkoba Polres berhasil berkomunikasi dengan pelaku dan berpura-pura menjadi pemakai ganja. Dari situlah, pelaku ABP ditangkap di rumahnya," ungkap perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Pelaku ABP sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar ganja. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU R No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Bagus.
Advertisement