Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Pil Koplo di Surabaya
Polsek Gayungan, Surabaya, menangkap dua tersangka kasus pidana peredaran narkoba jenis pil koplo. Kedua tersangka masing-masing berinisial DE dan TD.
Kapolsek Gayungan, Kompol Catur Sulistyantomo mengatakan, DE ditangkap saat jajaran petugas Polsek Gayungan melakukan operasi cipta kondisi di kawasan Jalan Jend. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya.
"Kami awalnya mengamankan 4 orang. Setelah kami lakukan pemeriksaan gawai masing-masing, kami menemukan adanya transaksi jual beli pil koplo dari gawai saudara DE. DE lalu kami amankan dan sisanya dilepaskan," katanya, saat rilis, Selasa 16 Januari 2024.
Polisi lalu melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan DE mendapat barang-barang tersebut dari V yang sampai sekarang masih menjadi DPO.
"Kami berusaha untuk memancing V keluar, namun malah bawahannya yang dijadikan umpan, yakni saudara TD yang baru bertugas sebanyak dua kali sebagai kurir," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka DE di Benowo, Surabaya dan menemukan barang bukti yang siap edar.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan 250 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 151 ribu," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka DE, dirinya mendapat barang-barang tersebut dari V dengan metode cash on delivery (COD), di sebuah warung kopi di wilayah Balongsari, Surabaya.
DE, mantan kuli bangunan ini juga mengaku telah berhasil menjual pil koplo sebanyak 400 butir dan mendapatkan keuntungan penjualan per 10 butir yang dipecahnya dalam satu klip plastik, sebanyak Rp 15 ribu rupiah.
Atas perbuatan mereka, DE dan TD telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Advertisement