Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Tiri
Petualangan jahat AL, 66 tahun, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berakhir di tangan polisi. AL yang disangka memerkosa anak tirinya, NM, 14 tahun akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Penangkapan AL berselang sekitar dua pekan sejak kasus dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Dalam laporannya, NM tidak sebatas menjadi korban pemerkosaan. Tetapi juga diusir ibu kandungnya dari rumah karena dituding merebut AL dari tangan ibu kandungnya.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, AL ditangkap di rumahnya. Ia tak melawan saat hendak ditangkap.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Reni, Reny, Sabtu
Dikatakan kasus asusila itu awalnya terjadi Maret lalu. Saat itu, NM bersama adiknya tengah tertidur di ruang di bagian depan rumah dalam kondisi listrik dipadamkan.
"Saat korban tidur, pelaku ke kamar dan mengunci pintu pintu," kata Reni. AL kemudian membuka celana dan tidur di samping anak tirinya.
Dalam pemeriksaan terungkap, AL kemudian memerkosa anak tirinya. Ketika NM
"Dalam kondisi tidak sadar akibat obat bius, NM diperkosa ayah tirinya," kata Reni.
Tragisnya, pasca kejadian itu korban diusir oleh ibu kandungnya, MH. Alasannya, NM dianggap menjadi pengganggu hubungan rumah tangganya ibu kandungnya dengan ayah tirinya.
Selain itu, kata NM, ibunya sering menyiksa korban sehingga ia ketakutan.
Setiap hari NM disuruh mengurus rumah sebelum menjaga toko mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00.
Korban merasa tidak kuat atas perlakuan kedua orangtuanya, akhirnya kabur. Ia kemudian mendatangi ayah kandungnya.
Akhirnya, NM didampingi ayah kandungnya, SI melaporkan kasus pemerkosaan itu polisi, Selasa, 1 Oktober 2019.
Hasil visum di rumah sakit, NM diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual. (isa)