Pelaku Pembunuhan di Apartemen Surabaya Berusia 20 Tahun
Polrestabes Surabaya mengungkap dalang di balik terbunuhnya seorang perempuan di apartemen Puncak Permai di Surabaya. Atas perbuatannya itu, tersangka bernama Junaidi Ahmad, berusia 20 tahun, warga Sampang Madura, terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pencarian pelaku tak membutuhkan waktu yang lama. Terhitung hanya enam jam, dari awal ditemukannya mayat perempuan di apartemen.
“Dari hasil penelusuran, penyelidikkan dan penyidikan yang dilakukakan oleh anggota. Kurang lebih ada 6 jam kasus diungkap. Itu semua berkat kerja keras semua anggota dan informasi dari masyarakat,” kata, Kombes Pol. Sandi Nugroho, Jumat, 24 April 2020.
Sandi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2020, lalu. Yakni ketika tersangka, Junaidi Ahmad, mencari teman kencan melalui aplikasi, Mi Chat.
“Sekitar pukul 3.30, di mana korban dan tersangka ini sebelumnya berhubungan melalui media sosial atau aplikasi, di sana mereka berhubungan dan berkencan untuk melaksanakan hubungan layaknya suami istri,” ucap Sandi.
Kemudian, Junaidi marah, karena korban yang bernama Ika Puspita Sari disebutnya telah mengikari perjanjian awal, yakni untuk bersetubuh dua kali. Ia pun mengambil pisau yang ada di dapur, lalu menyayat leher perempuan tersebut.
Tak cukup sekali, berbekal pisau dapur ia menggorok korban di bagian leher sebanyak tiga kali. Mengetahui korban bersimbah darah pelaku segera melarikan diri dari lokasi.
“Dengan tarif tertentu dan melakukan kegiatan itu sebanyak dua kali. Tapi korban mengingkari dengan hanya, melakukan hubungan sekali dengan bayaran yang sama,” jelasnya.
Sandi mengaku, pihak kepolisian lalu mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada mayat seorang perempuan tergeletak di apartemen. Akhirnya gabungan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan penelusuran.
“Setelah mendapat laporan, langsung ditelusuri oleh anggota Polres dan Polsek untuk segera diungkap. Alhamdulillah pada jam dua siang, bisa diungkap kasus ini dan bisa menangkap pelakunya,” jelas Sandi sambil menambahkan jika pelaku ditangkap di tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya tersebut, Junaidi dikenai pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.