Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di dekat PWNU
Pelaku pembunuhan atas seorang perempuan hamil yang jenazahnya dibuang di dekat dekat Kantor PWNU Jatim berhasil. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri bernama Jony Pranoto Kasum, 27 tahun.
Motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut karena pelaku kesal dengan perilaku istri yang bernama Putri Ima, 26 tahun yang kerap menghina karena menganggur.
"Saya dihina, karena enggak kerja," kata Joni, kepada awakmedia, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 23 April 2021.
Karena hal itulah, Joni dengan Putri sering kali cekcok hingga tega menghabisi nyawa istri sendiri. Korban dibunuh dan jenazahnya dibungkus dengan kasur.
Pasangan suami istri ini telah dikaruniai dua anak, dan satu calon bayi yang berusia lima bulan kandungan itu.
Pelaku membunuh istrinya dengan membekap kepala istrinya dengan bantal, lalu mencekiknya. Kejadin pembunuhan ini terjadi pada Senin, 19 April 2021 lalu di kosnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, Jony dibekuk tidak lama usai mayat Putri ditemukan pada Kamis, 22 April 2021 malam.
Oki mengungkapkan, petugas Kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban disebut sempat terlibat cekcok dengan suami.
"Pelaku ini kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. Dan pada saat penangkapan pelaku hanya pasrah. Pelaku kita tangkap," katanya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil amankan lima butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, dua ponsel, dan 1 buah dompet.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Advertisement