Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 308 Tabung LPG 3 Kg di Blora
Polisi di Blora menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan dijual ilegal di Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar di Jiken, Blora, anggota Polres Blora mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti 308 tabung LPG.
"Pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah. Diduga mau dijual ke Jawa Tengah. Dampaknya bisa menimbulkan kelangkaan LPG di Jawa Timur, stok yang dialokasikan berkurang," jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet melalui Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko, Minggu 16 Maret 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan raya Blora-Cepu tepatnya di depan kantor Shopee SPX turut wilayah Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Cahyoko menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih.
“Yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (Kbm) jenis pick-up Medium Size," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun keuntungan yang diperoleh diduga tersangka yaitu Rp 44.352.000, dan estimasi kerugian negara senilai Rp 199.584.000.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menyatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. “Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora," imbuh Selamet.
Advertisement