Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya
Aparat Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya mengamankan pelaku penganiyaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya berinisil JT, saat berada di rumahnya di Jalan Singedekane, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat 16 April 2021 malam.
Saat berita ini diturunkan, polisi masih dalam perjalanan menuju Mapolrestabes Palembang. Mereka membawa pelaku berusia 38 tahun itu yang langsung dijemput di rumahnya, beberapa jam setelah Manajemen Rumah Sakit Siloam Sriwijaya menggelar rilis kepada awak media di Palembang.
Korban, perawat Christina Ramauli Simatupang juga telah melaporkan tindakan penganiayaan dirinya. Laporan korban diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel. Christina Ramauli Simatupang mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut. Lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
Seperti diketahui, sikap arogan keluarga pasien berinisial JS yang menganiaya perawat di dalam ruang IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya terjadi Kamis, 15 April 2021 pukul 13.40 WIB. Pelaku emosi begitu mengetahui tangan anaknya berdarah usai infus dilepas.
Akibatnya, perawat Christina Ramauli Simatupang mengalami luka memar di bagian pipi kiri, robek dibibir dan perut. Usai kejadian, korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Korban didukung oleh Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Advertisement