Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Air Isi Ulang di Manukan
Polretabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku pembunuh Sinchuan. Korban merupakan pemilik depo air isi ulang di Jalan Manukan Tama A3-6. Ia ditemukan tewas, pada Jumat 7 Januari 2021.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut adalah, Huda. Pria 31 tahun ini warga Manukan Indah. Sedangkan satu pelaku pembunuhan, berinisial AR masih dalam pengejaran.
“Kita telah menangkap pelaku dan kita amankan di rumah pelaku. Pelaku telah melakukan perbuatan tidak sendiri satu orang masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Yusep dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 21 Januari 2022.
Huda sendiri merupakan mantan pekerja ponakan korban di toko sandal yang berada di Jalan Panglima Sudirman. Pelaku keluar dari pekerjaannya lantaran sering dituduh mengambil uang bosnya.
“Ketika bekerja (tersangka) sering dituduh mengambil uang dan barang milik pemilik toko, JL, yaitu ponakan korban. Sehingga tersangka keluar dari pekerjaannya tersebut,” jelas Yusep.
Pelaku yang sakit hati berniat membalas dendam kepada keluarga bosnya tersebut. Dia pun menyasar Sinchuan yang memang kerap ditemuinya ketika disuruh membeli air.
“Pelaku bersama temanya berniat membalas dendam kepada siapa pun keluarga JL yang bisa ditemui. Dan tersangka kenalnya sama korban karena semasa bekerja pelaku sering disuruh beli air galon di toko korban,” terang Yusep.
Akhirnya, kejadian berdarah itu pun terjadi di tempat pengisian air galon milik Sinchuan. Huda bersama seorang temanya mendatangi korban dengan niat melakukan penganiayaan.
Yusep mengungkapkan, awalnya Huda mematikan saklar listrik tempat tinggal Sinchuan. Kemudian, pelaku langsung memukuli korban sebanyak empat kali di bagian mata. Kemudian, tersangka mengajak masuk korban ke dalam rumahnya. Huda kembali menganiaya korban. Ia menggunakan batu paving yang digunakan untuk mengganjal pintu.
"Korban keluar dan langsung dipukul matanya sebanyak empat kali oleh tangan kosong. Di dalam rumah, tersangka menemukan paving untuk ganjal pintu, langsung dipukulkan secara membabi buta hingga korban sekarat," beber Yusep.
Korban sempat berteriak minta tolong ketika dipukul oleh pelaku. Teriakan itu rupanya didengar oleh pedagang sekitar. Menyadari aksinya diketahui masyarakat, pelaku pun keluar dan kabur menggunakan sepeda motor.
"Saat ditinggalkan oleh tersangka, korban masih hidup. Dua orang saksi sempat melihat tersangka berjalan dengan tenang dan kabur ke rumahnya di Jalan Manukan Wonorejo," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan dengan pasal 340 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement