Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Dokumen untuk Pilkada
Aparat kepolisian Polda Jawa Timur menangkap satu orang pelaku berinisial AS asal Blitar yang membuat dokumen identitas palsu berupa E-KTP, akte kelahiran, kartu keluarga dan paspor.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan pemalsuan itu dilakukan tersangka yang menerima orderan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
"Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, KTP, keterangan domisili yang akan digunakan untuk kepentingan pilkada, pilkades dan paspor," ungkap Luki.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya pilkada yang aman, jujur dan damai. Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.
Karena itu, Luki mengatakan, akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.
"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," papar Jenderal bintang dua itu.
Berdasar keterangan tersangka, Luki mengatakan bahwa praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk kartu identitas satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.
"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," katanya.
Dalam hasil pengungkapan ini, aparat mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop dan printer.
Meski sudah berhasil menahan satu orang tersangka, namun kasus ini belum selesai karena aparat masih meneruskan kasus ini untuk mencari tersangka lain mengingat luasnya jaringan.
Atas kesalahannya tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.