Pelaku Pencabulan Bocah Tunanetra di Sidoarjo Ditangkap
Seorang bocah berkebutuhan khusus berusia 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan SW, 61 tahun, tetangganya sendiri di sebuah ruko Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi terlihat seperti orang kesakitan.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya, lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan.
“Kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi,” ujarnya, Senin 26 Agustus 2024.
Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.
"Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di kompleks ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian didorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya," bebernya.
Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa saja. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.
Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo. “Saat ditanya penyidik, tersangka tidak mau mengakui perbuatan tersebut,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.