Polisi Tangkap Pelajar di Probolinggo yang Jadi Pengedar Pil Kopo
Diduga tergiur keuntungan lumayan besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo, IA, 18 tahun, mengedarkan obat-obatan jenis trihexipnidyl. Pelajar ini kemudian ditangkap polisi. Yang membuat miris, sasaran penjualan selain kepada masyarakat umum, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu juga menyasar kalangan pelajar.
“Meski pelajar, usia IA sudah 18 tahun alias sudah dewasa. Dia kami tangkap di rumahnya,” ujar Wakapolresta, Kompol Imam Pauji saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin, 9 Desember 2010.
Dikatakan penangkapan IA berawal saat polisi mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir pil trihexipnidyl. Dari hasil pengembangan diketahui, obat tersebut diperoleh dari seseorang yang ternyata masih pelajar kelas XI SMK.
Untuk menangkap IA, polisi dari Satuan Reskoba (Reskoba) Polresta menyamar sebagai pembeli. Akhirnya IA tidak berkutik begitu tertangkap basah sedang berjualan pil trihexipnidyl.
Polisi kemudian menggeledah rumah IA di Kelurahan Jati dan ditemukan sekitar 1.200 butir pil Trihexipnidyl. Saat ditanya Wakapolresta, IA mengaku, mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu dalam sekali transaksi.
Disinggung apakah ada bandar besar di balik perdagangan pil trihexipnidyl, wakapolresta mengatakan, akan mendalaminya. “Sedang kami dalami, siapa yang menjadi pemasok obat-obatan di Kota Probolinggo,” katanya.
Yang jelas, IA dijerat dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Kompol Imam Pauji.
Soalnya banyaknya peredaran narkoba yang menyasar masyarakat juga kalangan pelajar, juga sempat diungkapkan Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Mufi Imron. “Kami sangat prihatin, narkoba beredar di masyakat terutama di kalangan pelajar,” ujarnya dalam pembekalan sekitar 100 khatib masjid se-Kota Probolinggo di Puri Manggala Bhakti Pemkot Probolinggo, Minggu, 7 Desember 2019.
Karena itu para khatib di atas mimbar Jumat diminta untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Bahkan MUI Jatim sudah menaungi komunitas Gerakan Anti Narkoba (Ganas Annar).